Gerindra Bela Gibran soal Politik Dinasti, Sentil Sikap Puan dan PDIP
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membela Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait tudingan politik dinasti yang disematkan sejumlah pihak kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu.
Habib menyinggung saat Gibran maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo pada 2020 lalu, beberapa elite parpol tidak mengaitkan hal tersebut dengan politik dinasti.
"Dulu Mas Gibran dipersoalkan enggak soal dinasti, waktu diusung oleh sahabat kami PDIP di Pilwali kota Solo? tidak dipersoalkan," kata Habib dalam acara 'Dialektika Demokrasi' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
"Saya dengar Mas Hasto, mbak Puan bilang ni bukan soal politik dinasti, karena yang akan memilih adalah rakyat. Ya saya sepakat, karena saat itu Gerindra juga mendukung mas Gibran kan," imbuhnya.
Habib mengingatkan pemimpin di negara yang dicap liberal dan demokratis seperti Amerika Serikat (AS) pun menurutnya pernah menempatkan posisi senat dan jaksa agung ke klan yang sama, yakni Kennedy.
Habib lantas menilai apabila kemudian sosok yang menjadi keturunan atau keluarga memiliki suara elektoral dan berkompetensi, serta melalui kompetisi secara adil, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai praktik politik dinasti.
"Yang baru disebut dinasti dalam konotasi negatif ketika terjadi yang namanya nepotisme," ujarnya.
Puan Maharani pada Desember 2019 menegaskan pencalonan Gibran putra Jokowi sebagai bakal calon wali kota Solo pada saat itu bukan bagian dari dinasti politik.
Menurutnya, tak ada peraturan yang melarang tiap warga negara Indonesia untuk maju dalam Pilkada meskipun kandidat itu adalah anak presiden sekalipun.
"Tidak ada yang tidak memperbolehkan Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilkada. Kalaupun nanti mendapatkan rekomendasi, ya silakan rakyat yang memilih, bahwa memang calon yang dipilih calon pilihan rakyat," kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut, Puan mengatakan tiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkompetisi sebagai kepala daerah. Ia pun meminta agar masyarakat tak melihat kandidat yang maju di pemilu berdasarkan latar belakang keluarganya.
Nama Gibran belakangan menjadi pembahasan publik usai MK mengabulkan sebagian gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan itu dinilai memuluskan karir Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namanya pun digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto di kontestasi politik tahun depan.
Namun demikian, hingga kini Prabowo masih belum mengumumkan pendampingnya. Sementara KPU telah resmi membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
Komentar
Posting Komentar