Jaksa Dalami Oknum BPK Berinisial AQ yang Diduga Terlibat Kasus BTS Kominfo, Siapa Dia? - inews

 

Jaksa Dalami Oknum BPK Berinisial AQ yang Diduga Terlibat Kasus BTS Kominfo, Siapa Dia?

By Bachtiar Rojab
inews.id
October 23, 2023
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendalami oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ terkait uang Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Hal tersebut diungkap jaksa saat pemeriksaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).

Mulanya Jaksa menyinggung percakapan dalam grup WhatsApp perihal proyek Palapa Ring. Grup tersebut berisikan Irwan serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," kata Irwan.

"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa lagi.

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," jawab Irwan.

"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan sepertinya perlu ngadep AQ sama saya, terus jawaban saudara jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa.

"Tidak ingat," kata Irwan.

Jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut.

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah bicara," kata Irwan.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

"Saudara tidak pernah bicara?" lanjut jaksa.

"Tidak, itu mungkin dari Pak Anang ya," jelas Irwan.

"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa menimpali.

"Tidak," jawab Irwan.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi.

"Untuk siapa saya tidak tahu," kata Irwan.

Irwan dianggap menyerahkan uang Rp40 miliar kepada BPK melalui Sadikin merupakan perintah Anang kepada koleganya yang bernama Windi Purnama.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya