Jelang Daftar di KPU, Gibran Kantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari PN Solo
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1698123344-864x554.webp)
Solo, Beritasatu.com - Menjelang akhir pendaftaran pasangan capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah mengurus surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana atau dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan, suket tidak pernah sebagai terpidana atas nama Gibran Rakabuming Raka dikeluarkan pada Senin (23/10/2023).
"Surat dikeluarkan Senin sore sekitar jam 4 sore. Kami terima pengajuannya juga di sore hari dan langsung diterbitkan," ujarnya.
Ia mengatakan, pengajuan surat tersebut disebutkan untuk mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
"Penerbitannya sesuai dengan permintaan untuk mendaftar sebagai cawapres Pemilu 2024," kata Bambang.
Diketahui, suket tidak pernah dipidana dari PN tempat domisili menjadi salah satu syarat bagi capres maupun cawapres untuk mendaftarkan diri di KPU sebelum ikut berkompetisi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf l Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Persyaratan Capres-cawapres
"Untuk mendapatkan suket itu yang mengajukan harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian, sehingga surat keterangan belum pernah jadi terpidana baru bisa diterbitkan atau dikeluarkan," jelas Bambang.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku masih harus melengkapi berkas yang menjadi syarat administrasi untuk mendaftar ke KPU sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi tersebut rencananya mendaftar bersama capres Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023) atau hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar