Jokowi Respons SYL Ditangkap KPK: Hormati Proses Hukum By BeritaSatu

 

Jokowi Respons SYL Ditangkap KPK: Hormati Proses Hukum

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Pertemuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pertemuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut diungkapkan Jokowi menanggapi SYL yang ditangkap KPK, Kamis (12/10/2023) malam.

"Kita harus hormati proses hukum yg ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ungkap Jokowi seusai menghadiri panen raya padi di Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Jokowi meyakini KPK mempunyai landasan hukum untuk menangkap SYL, meski seharusnya diperiksa Jumat (13/10/2023) berdasarkan surat pemanggilan. Untuk itu, Jokowi meminta menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.

Jokowi diketahui telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo sebagai Plt Mentan menggantikan SYL yang mengundurkan diri. Jokowi mengaku belum menetapkan menteri definitif dan meminta masyarakat untuk bersabar.

"Belum," kata Jokowi.

Sebelumnya KPK menangkap SYL yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Kamis (12/20/2023) malam. SYL

Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB, SYL masuk ke Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK menduga SYL membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL diduga memungut uang tersebut dalam berbagai bentuk, seperti uang tunai, transfer bank, hingga pemberian barang dan jasa.

Selain SYL, KPK juga menjerat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Baca Juga

Komentar