Kaesang Dukung MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F09%2F1695733039-1891x1204.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep disebutkan mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini karena Kaesang merupakan bagian dari PSI yang menjadi salah satu satu pemohon dalam uji materi tersebut.
"Ini kan sudah berjalan ya, tinggal mengikuti saja prosesnya ya. Tentu (Kaesang) mendukung karena ini permohonan partai politik sebagai badan hukum. Bukan permohonan perorangan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Francine mengatakan permohonan uji materi yang diajukan PSI dan beberapa kader PSI tidak dalam rangka mendukung kandidat capres atau cawapres tertentu.
"Ini bukan juga permohonan bukan untuk mendukung salah satu orang tertentu," tandas Francine.
Sebelumnya, Francine mengatakan PSI akan menghormati apa pun putusan MK soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. PSI meyakini MK independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara uji materi ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres ini.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," katanya.
PSI mengajukan permohonan uji materi tersebut pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Melalui empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti dua UU Pemilu sebelumnya, yakni 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," jelas Francine.
Lebih lanjut, Francine mengatakan pada 2019, PSI mengajukan uji materi serupa terkait usia minimal kepala daerah. Perjuangan PSI agar publik memberikan kepercayaan kepada anak muda yang kompeten tidak surut meski uji materi tersebut tidak dikabulkan MK.
"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," ungkap dia.
Francine percaya independensi MK dalam memutuskan perkara ini.
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik," katanya.
Selain perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, MK juga akan membacakan putusan enam perkara terkait uji materi batas usia capres-cawapres lainnya pada hari ini, Senin (16/10/2023). Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Pertama, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Garuda (Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana). Kedua, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026).
Ketiga, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Keempat, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Kelima, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Keenam, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar