Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla 10 Hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari.
"Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (6/10), dikutip dari Antara.
Sugianto menjelaskan keputusan menetapkan status tanggap darurat tersebut, di antaranya mengacu perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.
Menurutnya, jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan penanganan bencana di lapangan.
Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu.
Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla bisa dituntaskan.
"Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla," ujarnya.
Sugianto menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif, tidak boleh meninggalkan wilayah hingga karhutla terkendali.
"Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar