Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Terdakwa Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F10%2F02%2Fpelaku_pembunuhan_berantai_wowon_cs.jpg)
BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut 3 terdakwa pembunuhan berantai di Bekasi dengan hukuman mati. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10/2023). JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara, hal yang meringankan hanya tidak pernah dihukum.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Sementara pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar