Kemendikbudristek Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan By BeritaSatu

 

Kemendikbudristek Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) untuk mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal tersebut disampaikan Praptono selaku sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek dalam sebuah ruang diskusi yang diselenggarakan di gedung Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) pada Jumat (6/10/2023).

"Kemendikbudristek merasa perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada dari regulasi sebelumnya, kita perlu bicara tentang melakukan pencegahan, membantu tata pendidikan yang menangani kasus kekerasan dan bagaimana bentuk kekerasan itu kita eksplisitkan, termasuk tindakan yang bisa kita lakukan dalam sudut pandang perspektif korban," ujar Praptono melalui sambungan zoom.

Satgas dan TPPK tersebut akan dilandasi dari revisi regulasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan, yang diganti menjadi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Satgas dan TPPK tersebut akan terdiri dari guru-guru yang berada di setiap satuan pendidikan. Mereka nantinya akan bertanggung jawab mulai dari mencegah terjadinya kekerasan, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, satgas tersebut juga dapat membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan tempat mereka mengajar.

Praptono menambahkan, satgas tersebut akan bekerja dengan berfokus terhadap mencegah dan menangani bentuk kekerasan yang lebih terperinci jika dibandingkan peraturan sebelumnya. Kemendikbud mencatat, setidaknya terdapat enam bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam aturan baru tersebut yang terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasab seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Dengan maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan dalam beberapa waktu kebelakang, Praptono menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penanganan perundungan dengan memasukan materi perundungan ke dalam modul pelatihan di platform Merdeka Belajar milik Kemendikbudristek.

"Kami sudah masukan materi perundungan ini ke dalam modul pelatihan yang kami berikan di platform merdeka belajar, kemudian dengan implementasi kita mengharapkan pengajaran yang integratif dengan berbasis konsep yang terpadu dan integrasi, jadi masuk di bagian yang integratif dalam kurikulum kita," ujar Praptono.

Seluruh satgas dan TPPK di berbagai jenjang satuan pendidikan diharapkan dapat dibentuk dan mulai bekerja pada pertengahan 2024 mendatang. Untuk TPPK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), waktu pembentukan satgas diharapkan dapat dibentuk dalam kurun waktu 1 tahun setelah Permendikbudristek 46 tahun 2023 diresmikan.

Sementara untuk satgas di jenjang SD, SMP dan SMA diharapkan dapat dibentuk dalam kurun waktu 6 bulan setelah Permendikbudristek 46 Tahun 2023 diresmikan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya