KPK Usut Dugaan Duit Kasus SYL Mengalir ke Partai, NasDem Buka Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
SYL yang merupakan kader Partai NasDem itu resmi diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10) malam.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis.
NasDem buka suara
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tak mempermasalahkan KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diduga hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.
Ahmad bahkan menilai sudah sewajarnya lembaga antirasuah itu melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui detail pada setiap dugaan kasus korupsi yang terjadi.
"Hal yang wajar kalau ditemukan aliran dana ke NasDem. Bukan hanya NasDem, ke pihak lain pun itu sudah menjadi kewajiban KPK menelusuri," kata Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, Ahmad juga berkeyakinan tidak ada dana hasil korupsi SYL yang mengalir ke partainya.
"Tapi setahu saya, tidak ada aliran [uang korupsi SYL] ke partai NasDem," ujarnya.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
SYL segera ke KPK
SYL sementara itu menyatakan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
SYL diketahui berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10) kemarin, untuk menjenguk ibunya yang sedang menderita sakit.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya Febri Diansyah, Rabu (11/10) malam.
SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Ia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata SYL.
Politikus Partai NasDem itu turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini. SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
Komentar
Posting Komentar