KPU: Gibran Masih Bisa Digantikan jika Tak Penuhi Syarat Pilpres 2024 - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KPU: Gibran Masih Bisa Digantikan jika Tak Penuhi Syarat Pilpres 2024 - inews

Share This
Responsive Ads Here

KPU: Gibran Masih Bisa Digantikan jika Tak Penuhi Syarat Pilpres 2024

By Danandaya Arya Putra
inews.id
October 27, 2023
Ketua KPU, Hasyim Asy`ari.

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Capres-Cawapres sudah daftar ke KPU.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

"Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti," kata Hasyim di Kantor KPU, Jum'at (27/10/2023).

Hasyim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023).

"Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023," katanya.

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan RDP belum bisa digelar karena sedang reses.

"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," katanya.

Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR. Kami sudah ngirim surat," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

BigDiamond-light.6649b5f2
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages