Lawan KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini dilayangkan SYL sebagai tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (11/10/2023).
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang tengah diusut KPK dan menyeret SYL mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Meskipun demikian, KPK belum memerinci mengenai konstruksi perkara korupsi ini. KPK menegaskan, setiap perkembangan dalam penanganan kasus tersebut akan terus disampaikan kepada publik.
Selama penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas SYL dan kantor Kementan. Berbagai bukti, mulai dari uang tunai hingga dokumen telah diamankan oleh KPK.
KPK juga telah mencegah sejumlah individu, termasuk SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus ini.
Komentar
Posting Komentar