Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding - inews

 

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding

By Riyan Rizki Roshali
inews.id
October 23, 2023
KPK bakal naik banding atas vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
KPK bakal naik banding atas vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe yang jauh lebih ringan dari tuntutan.

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Merespons hal itu, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan banding atas vonis Lukas Enembe itu.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar