MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana
Amirullah
Senin, 2 Oktober 2023 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Uji materi kedua pasal itu diajukan ICW, Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad, soal caleg mantan narapidana.
"Memerintahkan kepada termohon mencabut Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon," kata MA dalam dokumen putusannya yang dikutip, pada Senin, 2 Oktober 2023.
Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik."
Sementara Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik."
Menurut MA pasal dalam dua aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Dalam putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dan PKPU 11/2023) yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan MK.
"Hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," kata MA, dalam putusannya. Putusan uji materi dilampirkan dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023.
Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana (yang diancam pidana 5 tahun atau lebih), padahal sudah diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g dan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dari uji materi terhadap peraturan yang dibuat KPU, menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi. "Semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," kata isi putusan tersebut. "Karenanya obyek hak uji materi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum."
Dalam aspek sosiologis, MA berpendapat, untuk menghadirkan kandidat sesuai tujuan Pemilu, dibutuhkan persyaratan komprehensif sebagai upaya penyaringan para bakal calon wakil rakyat. Walau mekanisme pemilu berdasarkan kehendak rakyat. Namun tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan lebih ketat bagi para pelaku/terpidana tipikor. "Sehingga rakyat tidak akan menanggung resiko sendiri atas pilihannya," kata MA, dalam putusannya.
Berita terkait
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA
4 jam lalu
Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.
Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak
1 hari lalu
Daftar instansi pusat yang buka formasi CPNS 2023 terbanyak, di antaranya Kemenkumham, Setjen KPK, dan Mahkamah Agung.
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK
1 hari lalu
Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan
2 hari lalu
ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan
Novel Baswedan Minta Komitmen Pemberantasan Korupsi dari Para Peserta Pemilu
2 hari lalu
Novel Baswedan meminta para peserta pemilu untuk meletakkan pemberantasan korupsi sebagai isu strategis.
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023
3 hari lalu
KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?
5 hari lalu
Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan
5 hari lalu
Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
6 hari lalu
MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.
MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah
6 hari lalu
Mahkamah Agung (MA) Prancis menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.
Komentar
Posting Komentar