Melalui Surat ke Setneg, Gibran Izin ke Jokowi Maju di Pilpres 2024
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menerima surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024.
Surat permohonan izin ini ditujukan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan ini terkait majunya Gibran sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).
Sebagai informasi, permohonan izin ini merujuk Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Pasal 171 ayat (1) berbunyi,"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden."
Pasal 171 ayat (4), berbunyi,"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dolrumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden."
Gibran Rakabuming Raka diketahui mengajukan izin selama dua hari sebagai kepala daerah. Izin tersebut dalam rangka keperluan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Komentar
Posting Komentar