MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Daftarnya
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F10%2F17%2Fsidang_mk_ant_1.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan lima gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023). Tercatat ada dua perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Dua gugatan terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tersebut ditengarai sebagai upaya untuk menjegal Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres yang saat ini berusia 73 tahun. Apabila gugatan dikabulkan, ketua umum Partai Gerindra itu dipastikan gagal melangkah di Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, Wiwit Ariyanto cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.
Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Sedangkan, Rudy Hartono meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun'.
Lalu, menyatakan frasa usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden'.
Selain itu, terdapat tiga gugatan yang putusannya akan dibacakan juga hari ini. Di antaranya Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun.
Lalu, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 25 tahun. Kemudian, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Sebelumnya, MK sudah membacakan tujuh putusan soal batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Berikut daftarnya.
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar