MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 30 Tahun
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F09%2F1695296931-5000x3333.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materi perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam permohonannya, kedua pemohon, meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
"Pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Kedua, menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,” sambung Anwar Usman.
Diketahui, MK akan memutus tujuh perkara terkait uji materi batas usia capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023) di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Garuda (Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana).
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026).
Keempat, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar