Pemerintah Bak Minta Maaf ke Anak PKI, Anak Jenderal Ahmad Yani Meradang, Kepres Jokowi Digugat - Tribunnews

 

Pemerintah Bak Minta Maaf ke Anak PKI, Anak Jenderal Ahmad Yani Meradang, Kepres Jokowi Digugat

By Liska Rahayu
medan.tribunnews.com

Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Gugatan diajukan para anak Pahlawan Revolusi karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut.

"Dengan adanya Inpres, itu menunjukkan pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu bukan PKI, tapi yang salah itu TNI, dan pengorbanan ini gak ada artinya," ujar Amelia A Yani.

Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah pemerintah meminta maaf kepada anak hingga keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendapat tanggapan dari anak Jenderal Ahmad Yani, yakni Amelia Yani meradang.

Anak ketiga dan ketujuh Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani yaitu Amelia Yani dan Untung Murfeni Yani. Anak Jenderal Ahmad Yani marah kepada Presiden Jokowi terkait Keppres dan Inpres yang seolah-olah pemerintah meminta maaf ke anak PKI. (YouTube Tribunnews.com)

Anak ketiga Pahlawan Revolusi ini marah salah satu aturan yang membuatnya tidak terima adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Diketahui adapun Keppres yang diterbitkan yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Sementara Inpres yang diterbitkan Jokowi yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Di mana menurut Amelia Yani Salah satunya terkait pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada keturunan PKI.

“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI. Itu yang membuat kami itu, kami berusaha ketemu nggak bisa, tiba-tiba ditandatangani, jadi kayak kita dikesampingkan sama Presiden RI,” ujarnya dalam wawancara eksklusif  yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Jumat (29/9/2023).

Lewat Inpres itu, Amelia juga mengatakan bahwa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI.

Hal ini, katanya, mengutip dari pernyataan anak dari Ketua PKI DN Aidit, Ilham Aidit yang disampaikannya di sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.

“Jadi Ilham di situ mengatakan bahwa dengan adanya Inpres menunjukan bahwa pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu TNI bukan PKI. Jadi itu yang membuat keluarga Pahlawan Revolusi sangat berkeberatan,” katanya.

Amelia juga menyebut bahwa pemerintah akan mendanai perbaikan sejarah G30S jika keluarga Pahlawan Revolusi tidak terima.

“Malah dibilang sekarang ini, silahkan tulis sejarah ulang, katanya. Ada dananya, itu saya tidak mengerti,” katanya.

Amelia menyebut dirinya memiliki bukti bahwa adanya keterlibatan Presiden pertama RI, Soekarno dalam peristiwa G30S.

Bukti tersebut, sambungnya, dimiliki dalam bentuk tulisan tangan dari Ahmad Yani.

“Saya punya bukti tulisan tangan ayah saya yang diantaranya di situ menunjukan keterlibatan Pemimpin Besar Revolusi dalam peristiwa 1 Oktober 1965. Itu nyata, itu ada, dan itu bukti,” katanya.

Alhasil, Amelia bersama dengan perwakilan dari keluarga Pahlawan Revolusi menggugat Keppres dan Inpres yang diterbitkan Jokowi ke Mahkamah Agung (MA) agar dicabut.

Keppres dan Inpres Buat Anak Ahmad Yani Sakit Hati

Anak ketujuh Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Untung Mufreni Yani.

Pada kesempatan yang sama, anak ketujuh Ahmad Yani, Untung Mufreni Yani mengaku sakit hati atas terbitnya Keppres dan Inpres tersebut.

Salah satu poinnya yang membuatnya sakit hati adalah adanya aturan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyantuni empat generasi dari keturunan anggota PKI.

Di sisi lain, Untung menyesalkan tidak adanya pelibatan keluarga Pahlawan Revolusi saat pembahasan terkait Keppres dan Inpres tersebut.

“Paling tidak kita tidak harus jadi timnya lah. Diajak bicaralah kita,” katanya.

Untung juga mengatakan bahwa terbitnya aturan ini turut menyakiti umat Islam hingga yang pernah menjadi korban PKI sehingga mereka pun meminta agar Keppres dan Inpres itu dicabut.

“Nah kalau mau memang adil, ya harus adil semua. Kalau mereka anak bangsa, kita juga anak bangsa. Jadi jangan seenak-enaknya saja,¨kata Untung.

Lebih lanjut, Untung tidak mempermasalahkan ketika keturunan PKI dapat sukses di masa depan.

Namun, sambungnya, yang dipermasalahkan yaitu pemerintah yang dianggapnya berat sebelah dalam penyelesaian peristiwa G30S.

“Saya kerja juga nggak dibantu pemerintah. Anak-anak anggota PKI yang masuk ke pemerintahan, kabinet, masuk ke DPR, kita nggak ribut, nggak. Itu hak Anda untuk berjuang.”

“Tapi kalau pemerintahnya berat sebelah, bisa chaos,” tegasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Baca Juga

Komentar