Pengacara Sebut Jessica Akan Ajukan PK Lagi atas Kasus Kopi Sianida
Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, disebut akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Otto belum menjelaskan terkait bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan hal itu ketika sudah pulang dari luar negeri.
"Iya kami akan mengajukan PK," ujar Otto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (9/10).
Sebagai informasi, ini bukanlah PK pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida.
Pada awal Desember 2018 lalu, MA telah menolak PK yang diajukan Jessica sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara. Kala itu, Perkara tersebut diadili tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kepada Tito, Artidjo mengatakan, 'Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.'
Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo.
'Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,' demikian ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.
Baru-baru ini kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Perdebatan mengenai kasus itu pun kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Komentar
Posting Komentar