PN Jaksel Terbitkan Surat Tak Pernah Dipidana kepada Yusril dan Erick untuk Keperluan Pilpres By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PN Jaksel Terbitkan Surat Tak Pernah Dipidana kepada Yusril dan Erick untuk Keperluan Pilpres By BeritaSatu

Share This

 

PN Jaksel Terbitkan Surat Tak Pernah Dipidana kepada Yusril dan Erick untuk Keperluan Pilpres

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menteri Badan Usaha Milik Negara

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana terhadap sejumlah tokoh nasional, yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Surat itu dikeluarkan dalam kaitannya dengan pendaftaran Pilpres 2024.

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (18/10/2023).

Djuyamto menekankan surat keterangan tersebut dikeluarkan sebagaimana permohonan para pihak yang mengajukan. Dia menyebut, surat keterangan itu diperlukan untuk persyaratan Pilpres 2024. "Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto.

Sebagai info, para pihak yang mengajukan permohonan surat keterangan tak pernah dipidana itu memang tengah menjadi perhatian publik menjelang Pilpres 2024. Anies dan Muhaimin diketahui sudah mendeklarasikan sebagai bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Sementara Erick Thohir dan Yusril mencuat sebagai tokoh yang berpotensi menjadi bacawapres di Pilpres 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages