PPKGBK Pasang Spanduk, Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan - detikFinance - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

PPKGBK Pasang Spanduk, Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan - detikFinance

Share This
Responsive Ads Here

 

PPKGBK Pasang Spanduk, Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 11:55 WIB
BAGIKAN  
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di 13 titik area Hotel Sultan, Jakarta. Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," tulis spanduk tersebut yang telah terpasang di depan Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, petugas melakukan pemasangan spanduk di pintu utama Hotel Sultan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menggunakan bantuan mobil forklift untuk memasangnya.

Selain itu, dari pihak PPKGBK, Sekretariat Negara (Setneg) dan kepolisian mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuildco bahwa tenggat waktu untuk mengosongkan hotel tersebut telah habis pada 29 September 2023. Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) juga telah habis pada Maret-April 2023.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons.

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Rakhmadi.

Rencananya lahan yang berdiri Hotel Sultan saat ini ingin dijadiwakan kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M Hamzah mengatakan kawasan GBK termasuk yang berdiri menjadi Hotel Sultan telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ditegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut.

"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," jelasnya.

Saor Siagian, yang juga menjadi kuasa hukum PPKGBK mengatakan selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar PT Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15 menyusul berakhirnya HGB 26/Gelora dan 27/Gelora. Nyatanya belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari manajemen untuk bisa bekerja sama.

"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," tutup Saor.




(aid/rrd)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages