PPPK Part Time Jenis ASN Menyambi, Honorer Seluruh Bidang Siap-siap Saja
jpnn.com - JAKARTA – Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023, jutaan honorer masih harus menanti kepastian apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, atau masuk gerbong jadi PPPK Full Time.
Masa menunggu kepastian itu tidak sebentar, lantaran penyusunan PP turunan UU ASN yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan.
Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.
Pengklasteran honorer tersebut sudah tentu berkaitan erat dengan pendapat yang bakal diterima. Berapa gaji PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?
Seberapa tebal atau tipis beda gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Full Time?
Memang, terbitnya UU ASN 2023 menjadi berkah bagi honorer, lantaran sudah ada jaminan tidak akan terkena PHK massal per 28 November 2023.
Mereka dipastikan masih bekerja sebagai honorer, sebelum berubah status menjadi ASN, dengan tenggat waktu Desember 2024.
Meski bersyukur tidak terkena PHK, sudah tentu para honorer berharap mendapatkan penghasilan lebih besar saat berstatus ASN, dibanding yang diterima selama ini.
Berapa Gaji PPPK Part Time?
Gaji PPPK Part Time, sebagaimana gaji PPPK Full Time, sudah tentu besarannya tidak sama, tergantung tugas, bidang kerja, dan wewenang masing-masing.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus pernah menyebut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.
Masih terkait soal gaji PPPK Paruh Waktu, mari simak lagi pernyataan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.
Saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa 1 Agustus 2023, Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.
Aba menjelaskan bahwa konsep PPPK Part Time muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.
Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” kata Aba, saat itu.
Hanya saja, jika honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan muncul masalah baru, yakni terkait gaji.
Lebih lanjut Aba mengatakan, sangat tidak adil jika ASN PPPK digaji Rp 1 juta per bulan, misalnya. Sementara, jam kerjanya harus full time, seharian berada di tempat kerjanya.
Namun, jika harus memberi gaji Rp 5 juta per bulan misalnya, pemerintah tidak mampu menyediakan anggaran karena kemampuan fiskal lagi cekak.
“Ya sudah, Rp 1 juta. Ini transisi. Kalau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu adil bagi tenaga honorer.
"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujar Alex Denni.
Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.
Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan. (sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komentar
Posting Komentar