Presiden Jokowi Dikukuhkan sebagai Dewan Pengampu GKMNU, PBNU: Beliau Warga NU
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2022%2F04%2F19%2Fjokowi_nuzulul_quran.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pengangkatan itu sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
“PBNU mengangkat Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU),” demikian pernyataan di akun Instagram @nahdlatululama yang dilihat Sabtu (14/10/2023).
Gus Yahya mengatakan pengangkatan Jokowi sebagai Dewan Pengampu GKMNU bukan sebagai presiden, melainkan warga NU.
“Perlu diketahui bahwa pengangkatan Ir H Joko Widodo sebagai Dewan Pengampu GKMNU itu bukan sebagai presiden, sebagai warga NU,” ujarnya.
Kemudian, dia menyebut Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu berlaku hingga lebih dari tahun 2024. Sehingga Jokowi masih menjadi Dewan Pengampu GKMNU meski sudah tak menjabat presiden.
“SK-nya itu berlaku sampai lebih dari 2024, berapa tahun saya lupa tuh, 3 atau 4 tahun saya lupa. Jadi lebih, jadi beliau bukan presiden pun masih jadi Dewan Pengampu nanti itu. Makanya saya sebut Ir H Joko Widodo gitu, karena ini beliau sebagai pribadi,” ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Gus Yahya menegaskan penunjukan Presiden Jokowi tak ada kaitannya dengan Pemilu 2024. Dia pun membebaskan warga NU jika ingin mengikuti pilihan Jokowi atau tidak.
“Kalau misalnya orang NU ingin ikut pilihannya Pak Jokowi, ya silakan nanya sendiri-sendiri kepada beliau, kira-kira gitu saja,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar