Sanksi kepada 8 Pabrik Pencemar Limbah B3 di Sungai Cileungsi Belum Jelas
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1697973619-1080x582.webp)
Bogor, Beritasatu.com - Sungai Cileungsi ternyata terpapar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada 8 pabrik. Namun, tim penegakan hukum DLH Provinsi Jabar mengaku belum mengetahui soal tindakan tersebut.
"Sejauh ini saya belum tahu bentuk sanksi yang diberikan, apakah sanksi administrasi oleh pemerintah atau teguran," ujar Kabid Gakkum DLH Provinsi Jabar Nita Nilawati Wala kepada Beritasatu.com
Nita menjelaskan, untuk sanksi administrasi paling rendah adalah teguran dan paling tinggi adalah paksaan pemerintah.
"Jika paksaan pemerintah ini ada menghentikan pencemaran, menghentikan produksi, dan juga ada menyegel alat-alat yang sifatnya diduga mencemari," tambahnya lagi.
Sebelumnya pada awal Oktober 2023, DLH Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat, melakukan susur sungai untuk mencari titik pencemaran. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari jembatan Wika hingga ke jembatan Wanaherang, Gunung Putri yang menjadi lokasi awal perubahan warna air.
Dari hasil temuan Gakkum DLH Provinsi Jabar di lapangan pada Oktober 2023, selain dari pabrik, pencemaran sungai itu disebabkan oleh pelaku usaha, baik yang berskala industi besar maupun rumahan yang sama-sama membuang limbahnya ke aliran sungai.
Hasil lab menunjukkan, sungai tercemar limbah B3 yang sangat merugikan masyarakat. DLH berencana mendirikan tiga pos di sepanjang Sungai Cileungsi mulai November hingga Desember atau 30 hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar