Soal Kasus Hukum Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, RS Sebut 'Bisa Berbalik'
Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, drg Dian Indah buka suara soal pelaporan pihak keluarga korban terkait dugaan kasus malpraktek bocah 7 tahun (BA) meninggal dunia, ke polisi. Pihak RS disebutnya bakal mengikuti aturan hukum yang berlaku, jika dimintai keterangan terkait kematian BA dengan kondisi mati batang otak.
Orang tua korban melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Terkait hal tersebut kami tidak menghindar dan sebagai warga negara yang baik kami akan patuh pada hukum yang berlaku," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (3/10).
"Tapi rumah sakit punya hak langsung dalam hal hukumnya itu sendiri. Jadi ini adalah informasi yang berisiko mengganggu kita, jadi bisa berbalik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris dan pemilik RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi dr Nidya Kartika Y belum bisa menjelaskan lebih lanjut pemicu mati batang otak yang dialami BA. Faktor risiko tindakan operasi amandel salah satunya memang bisa memicu mati batang otak, tetapi kemungkinan lain juga tidak bisa dikesampingkan.
"Tidak, bukan secara normal. Tapi bisa jadi bukan dari operasi amandelnya sendiri. Kalau dari operasi amandelnya sendiri itu kan, mungkin ada dari yang lain-lainnya," beber dia.
Komentar
Posting Komentar