Terkait Kebakaran TPA Rawa Kucing, Walhi Tuding Pemkot Tangerang Abai By BeritaSatu

Terkait Kebakaran TPA Rawa Kucing, Walhi Tuding Pemkot Tangerang Abai

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
October 26, 2023
Kebakaran di TPA Rawa Kucing.
Kebakaran di TPA Rawa Kucing.

Tangerang, Beritasatu.com - Terkait kebakaran di TPA Rawa Kucing, Walhi menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang abai dalam sistem pengelolaan sampah di tempat pengolahan akhir (TPA).

"Kebakaran di TPA Rawa Kucing menjadi bukti Pemkot Tangerang abai terhadap peraturan untuk menutup TPA open dumping

Untuk diketahui open dumping sendiri merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah sampai menggunung. Sampah-sampah tersebut dibiarkan tanpa penanganan dan penutupan dengan tanah sehingga memiliki banyak risiko, khususnya kebakaran.

Selain abai, Walhi menilai Pemkot Tangerang juga minim dalam upaya memitigasi kebakaran di TPA Rawa Kucing. Pasalnya, kebakaran tersebut bukan baru kali ini terjadi. Catatan Walhi, TPA Rawa Kucing sudah mengalami kebakaran setidaknya sepuluh kali sejak tahun 2015 sampai 2023.

"Gunungan sampah pada sistem open dumping berpotensi menyimpan gas metan yang sensitif terhadap percikan api. Jika gas tersebut tersulut, TPA akan mudah terbakar bahkan meledak. Terlebih, beberapa jenis sampah yang ditumpuk merupakan material mudah terbakar," terangnya.

Risiko tersebut, kata Walhi, juga turut diperparah dengan jarak TPA Rawa Kucing yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman masyarakat.

"Dalam kondisi kebakaran atau meledak, masyarakat sekitar menjadi kelompok yang akan terdampak. Selain kebakaran, masyarakat juga berpotensi mengalami masalah kesehatan akibat pencemaran lingkungan yang diakibatkan sistem open dumping pada TPA Rawa Kucing seperti pencemaran udara, tanah, dan air," jelasnya.

Pemerintah daerah seharusnya sudah mulai menyusun rencana menutup TPA open dumping sejak tahun 2009 dan menutupnya pada tahun 2013. Ketentuan tersebut diatur Undang Undang Nomor18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 44 ayat (1) UU tersebut, pemerintah daerah diharuskan membuat perencanaan penutupan TPA open dumping setahun dari pemberlakuan UU. Pada ayat (2) disebutkan pemerintah diharuskan menutup TPA open dumping paling lama lima tahun sejak UU diberlakukan.

"Mengacu pada regulasi tersebut, TPA Rawa Kucing yang masih menggunakan open dumping yang seharusnya sudah tidak lagi beroperasi sejak sepuluh tahun lalu. Pengabaian Pemkot Tangerang tersebut akhirnya merugikan masyarakat. Sampai saat ini, sekitar 154 masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing masih mengungsi, 72 di antaranya merupakan lansia, anak-anak, dan bayi," ungkapnya.

Walhi Jakarta merekomendasikan tiga hal agar Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten.

BACA JUGA

Pertama, segera menyusun rencana revitalisasi dan transisi TPA Rawa Kucing dan seluruh TPA yang menggunakan sistem open dumping dengan menggantinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten menyusun kebijakan pengurangan sampah dengan menggencarkan pemilahan sampah, membangun sara pengolahan sampah di level kawasan seperti TPS3R, serta membatasi jenis sampah yang masuk ke TPA, khussusnya sampah yang bisa diolah dengan mudah seperti organik dan sisa makanan.

"Ketiga Pemkot Tangerang menyalurkan bantuan yang layak bagi para korban terdampak sesuai kebutuhan hajat hidup sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya