TPN Ganjar Sebut Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum: Tidak Punya Fungsi Legislasi - inews

 

TPN Ganjar Sebut Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum: Tidak Punya Fungsi Legislasi

By Jonathan Simanjuntak
inews.id
October 16, 2023
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres. TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.

Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai MK tidak memiliki fungsi legislasi. Maka, menurut dia, putusan itu tidak menjadi hukum.

“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai DPR dan pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Maka, klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam putusan MK bisa menjadi hukum.

“DPR dan bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah," katanya.

Chico menegaskan, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," tutur Chico.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya