4 Opsi Putusan MKMK Terkait Anwar Usman Versi Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara yang juga caleg Partai Demokrat Denny Indrayana menyatakan ada empat kemungkinan putusan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman dan para kolega hakimnya terkait dugaan pelanggaran etik putusan MK.
"Pertama, MKMK hanya membatasi diri untuk memberi sanksi etik, tidak keluar dari itu. Artinya, hakim terlapor Anwar Usman diberikan sanksi berat berupa, menurut perkiraan saya, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Denny melalui video di dennyindrayana.com, Selasa (7/11).
Kemungkinan kedua adalah MKMK akan memberhentikan Anwar Usman dan memeriksa putusan 90/PUU-XXI/2023. MKMK, ucapnya, akan menilai putusan tersebut tidak sah.
Opsi ketiga adalah MKMK akan memperbaiki putusan 90/PUU-XXI/2023. Denny menilai opsi itu akan tetap disertai pemberhentian Anwar Usman.
"MKMK juga kemudian juga meminta MK memperbaiki putusan 90 dengan memeriksa permohonan baru yang sekarang sudah beberapa muncul dan teregister di MK," ujarnya.
Denny berpendapat putusan paling tepat adalah memberhentikan Anwar Usman dan membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Putusan 90 tidak kayak diberikan mandat moral konstitusional karena sudah cacat sejak lahir," ucapnya.
MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim dalam putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengatur syarat baru pendaftaran capres-cawapres.
MK memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilpres asal suda memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dinilai sarat kepentingan karena meloloskan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.
Komentar
Posting Komentar