ANRI Bantu Tata Arsip MA Persiapan Pindah ke IKN
JAKARTA, iNews.id – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membantu penataan arsip Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada kluster pertama. Penataan arsip tersebut merupakan salah satu program ANRI demi persiapan pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN.
"ANRI memiliki program untuk menata arsip kementerian dan lembaga termasuk di Mahkamah Agung, nah masih banyak arsip yang harus ditata salah satu ini (arsip MA)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, Imam Gunarto saat meninjau langsung kegiatan penataan arsip, dikutip Minggu (5/11/2023).
Menurutnya, MA memiliki peranan strategis dalam proses penegakan hukum, sehingga penataan arsipnya perlu didukung.
"Nah kita tahu bahwa program pemerintah dalam konteks penegakan hukum itu menjadi sangat prioritas saat ini, karena MA sebagai benteng terakhir dari keadilan itu, harus berjalan dengan sebaik-baiknya dan kearsipan di MA ini menjadi secret weapon, menjadi senjata pamungkas, karena proses peradilan tidak mungkin berjalan dengan baik kalau tidak ada dukungan kearsipan," tuturnya.
Dia menyatakan, penataan dan penertiban kearsipan di MA menjadi satu hal yang mutlak dilaksanakan. Saat ini MA juga melakukan proses transformasi dan mentransisikan proses penyelenggaraan kearsipan manual ke sistem digital.
"Itu satu langkah yang bagus dan patut didukung oleh semua pihak agar proses penegakan hukum, peradilan, keadilan betul-betul ditegakkan, karena kinerja di MA meningkat dan kearsipan harus mendukung dengan arsip-arsip yang tertata dengan baik, mudah diakses, dan berguna untuk rujukan-rujukan atau pun referensi proses peradilan," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan MA Edi Yuniadi menyambut baik program penataan arsip yang diinisiasi ANRI. Edi berharap proses penataan arsip ini dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, MA mendukung sekali program ini karena bertujuan agar penataan arsip di MA dan badan perwakilan yang berada di bawahnya menjadi lebih baik.
"Kami menyadari penataan arsip ini akan menjadi kunci pengelolaan kearsipan terutama arsip perkara yang memang tidak ada batas waktu untuk penghapusannya sehingga pencari keadilan tetap akan bisa merasakan rasa keamanan terkait pengelolaan arsip di Mahkamah Agung," katanya.
Sebagai informasi, ANRI memiliki salah satu kegiatan prioritas nasional yakni mendampingi penataan arsip 70 kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN. Kegiatan ini dilakukan terhadap keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, arsip yang bernilai sejarah, dan arsip aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola kementerian dan lembaga.
Kegiatan penataan arsip menjadi tanggung jawab negara dan secara teknis dilaksanakan ANRI melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga yang mengelolanya. Sedangkan penataan arsip jenis lainnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan masing-masing kementerian dan lembaga.
Penataan arsip ini diharapkan menjadi percepatan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik, sehingga apabila lembaga negara sudah pindah ke IKN maka arsip tersebut dapat diakses dengan mudah secara digital tanpa harus membawa fisik arsipnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Dengan demikian, ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya dapat berkontribusi bagi penyelenggara pemerintahan untuk lebih cepat menggali informasi. Penataan arsip juga memastikan data yang diperlukan dapat diakses dengan mudah dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan yang berkelanjutan.
Penataan juga akan dilakukan dengan pengurangan jumlah melalui penyusutan arsip sesuai prosedur. Pada kegiatan penataan arsip tersebut, ANRI juga dibantu lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang telah terakreditasi dan memenuhi kualifikasi dalam pengadaan barang dan jasa bidang penataan arsip yang terdiri dari PT Tata Bisnis Solusi, PT Indoraj Arsip Multiguna, PT Permata Graha Nusantara, dan PT Archa Mitra Solusi.
Pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN ini menjadi momentum untuk melakukan penertiban dan digitalisasi arsip. Arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan cerdas di IKN, identitas nasional yang semakin kuat, serta tidak meninggalkan masalah terbengkalainya arsip pada saat persiapan, pembangunan, serta setelah pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar