Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta - CNN Indonesia

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 13:26 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11).

Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru didaftarkan hari ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut.

Lihat Juga :

Belum diketahui juga majelis hakim maupun jadwal sidang perdana gugatan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNINdonesia.com telah meminta konfirmasi kuasa hukum Anwar Usman, Franky Simbolon terkait dengan gugatan ke PTUN Jakarta ini, namun belum direspons.

Selain itu CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Juru Bicara MK Fajar Laksono untuk meminta tanggapannya terkait gugatan tersebut. Namun, belum direspons hingga berita ini dinaikkan.

Anwar sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Lihat Juga :

Enny menegaskan pihaknya tengah membahas surat keberatan yang dilayangkan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).

Surat keberatan Anwar itu beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36.

Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres nomor urut 2 yang berpasangan dengan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto.

(pop/fra)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya