Cegah Dugaan Korupsi Rp51 Triliun di Kementerian Pertahanan, Prabowo Subianto Diledek Prabocor -wartakota - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Cegah Dugaan Korupsi Rp51 Triliun di Kementerian Pertahanan, Prabowo Subianto Diledek Prabocor -wartakota

Share This

 

Cegah Dugaan Korupsi Rp51 Triliun di Kementerian Pertahanan, Prabowo Subianto Diledek Prabocor

By Desy Selviany
wartakota.tribunnews.com
November 16, 2023

WARTAKOTALIVE.COM - Adik dari Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan kakaknya sempat diledek sebagai Prabocor usai mencegah korupsi Rp51 triliun di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Hashim Djojohadikusumo menuding korupsi besar-besaran terjadi di Kemenhan sebelum era kepemimpinan Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Hashim Djojohadikusumo di hadapan para relawan Prabowo-Gibran pada acara Guyub Nasional Rabu (16/11/2023).

Kata Hashim, kakaknya dikagetkan dengan upaya mark up saat masuk ke Kemenhan.

Di awal kepemimpinannya tahun 2019, Prabowo Subianto disodorkan kontrak pembelian senjata yang nilainya mencapai Rp 51 triliun.

Akan tetapi, setelah diperiksa, rupanya terjadi mark up besar-besaran dalam kontrak tersebut.

Meski begitu, Hashim menegaskan, Prabowo tahan akan godaan. Ia mengatakan, sang kakak selalu menggagalkan dugaan praktik korupsi di Kemenhan.

"Rp 51 triliun di atas meja dia. Dan waktu itu kami sudah dapat laporan, saya dapat laporan, di kontrak ini korupsi mark up-nya gila. Ini lebih gila, ini gila, ini gila, gilanya memang melampaui gila, Pak," ujar Hashim seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Hashim, mark up merupakan salah satu penyakit di Indonesia. Sebab, di salah satu kasus, angka mark up-nya mencapai 1.250 persen.

Ia mengatakan, harga satuan senjata yang hanya 800 dollar diduga dinaikkan menjadi 10.800 dollar.

"Ada satu senjata harga pabrik 800 dollar satu senjata senapan canggih, yang datang ke mejanya Prabowo harganya 10.800 dollar. Bisa dihitung, harga asli 800, yang datang ke meja Menteri Pertahanan 10.800 dollar, mark up-nya saya hitung," kata Hashim.

Tahu adanya kecurangan, Prabowo Subianto kemudian enggan menandatangani kontrak tersebut.

Dari penolakan kontrak senjata yang diduga terindikasi korupsi itu, Prabowo Subianto diledek sebagai Prabocor.

Namun Hashim tidak menjelaskan pihak mana yang meledek Prabowo Subianto sebagai Prabocor. Hashim pun seakan tidak percaya ada orang yang kerakusannya berlipat ganda.

"Dan waktu saya lapor ke kakak saya, dia tidak mau percaya. Karena dia sudah bicara bocoran-bocoran berapa tahun, dia dikritik sebagai 'Prabocor' karena orang nggak mau percaya. Tapi yang diduga orang lebih jelek lagi. Ada orang yang lebih rakus lagi dari orang rakus," ujarnya lagi.

Diketahui bukan kali ini saja Kementerian Pertahanan diterpa isu korupsi.

Dikutip dari Kompas.id sebelumnya empat terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015, dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Keempat terdakwa itu adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI periode Desember 2013 hingga Agustus 2016, Kusuma Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma.

Satu terdakwa lagi adalah berkewargaaan negara Amerika Serikat, yakni Thomas van der Heyden selaku Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.

Keempat terdakwa hadir pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer yakni Jasri Umar, Nurul Anwar, Dhikma Heradika, dan kawan-kawan. Ini lantaran terdakwa perkara ini ada yang berasal dari pihak militer.

Selain itu Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages