Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan – Beritasatu – https://bit.ly/3sU6W9l #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/h8fkzZT - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan – Beritasatu – https://bit.ly/3sU6W9l #Opsiin #Kopiminfo - https://ift.tt/h8fkzZT

Share This

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan – Beritasatu November 29, 2023 at 02:15PM

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Rabu, 29 November 2023 | 13:09 WIB
Penulis: Aryo Pandu Wicaksono | Editor: TCE

Petugas membawa bendera 18 partai peserta pemilu 2024 dalam Kirab Pemilu yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023. Kegiatan Kirab Pemilu dihadiri oleh pasangan capres-cawapres, parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD.Petugas membawa bendera 18 partai peserta pemilu 2024 dalam Kirab Pemilu yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023. Kegiatan Kirab Pemilu dihadiri oleh pasangan capres-cawapres, parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Memasuki masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Persiapan kampanye sudah dilakukan oleh partai politik dan calon peserta pemilu yang akan mencalonkan diri. Tidak luput, alat peraga kampanye dipersiapkan sebagai bagian dari strategi mereka.

ADVERTISEMENT

Sejumlah alat peraga kampanye berbentuk spanduk, baliho, pamflet, bendera, hingga poster bertebaran di berbagai tempat seperti jalan kota atau tempat banyak orang aktif beraktivitas.

Pemasangan alat peraga kampanye di berbagai sudut kota adalah salah satu cara yang umum dilakukan oleh partai politik, calon legislatif, gubernur dan wakil gubernur, presiden dan wakil presiden. Tujuannya adalah untuk lebih dikenal oleh masyarakat dan memengaruhi para pemilih.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan apa yang dimaksud dengan Peraturan Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Menurut aturan tersebut, alat peraga kampanye adalah benda atau bentuk lain yang mengandung visi, misi, program, informasi lainnya dari peserta pemilu, serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu. Alat peraga kampanye harus dipasang selama masa kampanye dengan tujuan mendorong pemilih untuk memilih kandidat tertentu.

Terdapat dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan beragam alat peraga meliputi.

1. Baliho.
2. Billboard atau videotron.
3. Spanduk.
4. Umbul-umbul.

Selain itu, aturan itu membahas tentang bahan kampanye (BK). Menurut KPU, bahan kampanye adalah apa pun yang disebar atau dibagikan untuk tujuan kampanye.

BACA JUGA

Menurut Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahan kampanye dapat berupa selebaran, brosur, leaflet, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, makanan dan minuman, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

Meski begitu, alat peraga kampanye ini juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang keduanya harus berfungsi sebagai pedoman untuk pengaturan dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A



from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/h8fkzZT
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages