Fatwa MUI: Muslim Wajib Dukung Palestina - asumsi

Fatwa MUI: Muslim Wajib Dukung Palestina

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Perjuangan Palestina/IEMED

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa itu berisi kewajiban bagi setiap Muslim untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian keterangan Fatwa MUI tersebut.

Dukungan tersebut dapat berupa mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Dana zakat memang semestinya didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh distribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang jauh. Misalnya, untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Di sisi lain, Fatwa MUI menyatakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Entah, dukungan terhadap Israel secara langsung ataupun tidak langsung. MUI mengeluarkan fatwa tersebut dengan pertimbangan agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina sudah menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan mengalami luka. Termasuk, ribuan warga terpaksa mengungsi, serta rumah sampai infrastruktur publik hancur.

Fatwa MUI itu merekomendasikan umat Islam Indonesia untuk menggalang dana kemanusiaan untuk mendukung perjuangan Palestina. Fatwa MUI tersebut juga mengimbau umat Islam Indonesia mendoakan kemenangan dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa MUI juga menuntut pemerintah Indonesia mengambil berbagai langkah dalam upaya membantu perjuangan Palestina. Di antaranya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara OKI untuk menghentikan agresi.

Bahkan, Fatwa MUI itu menyarankan umat Islam Indonesia menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukungnya.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” katanya.

Fatwa MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan atau Rabu (8/11/2023). Namun, jika ada kekeliruan di kemudian hari, Fatwa MUI itu akan diperbaiki dan disempurnakan. Fatwa MUI ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH. Juneid, Sekretaris MUI KH. Miftahul Huda, Dewan pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, serta Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Share: Fatwa MUI: Muslim Wajib Dukung Palestina

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya