Firli Bahuri Disebut Terlibat Rapat Gelar Perkara Kasus di KPK Meski Jadi Tersangka
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ketua KPK Firli Bahuri masih terlibat dalam rapat gelar perkara atau ekspose kasus di KPK. Firli masih terlibat meskipun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Masih ikut ekspose," ujar Tanak, Kamis (23/11/2023).
Tanak tidak membeberkan soal kasus apa yang dirapatkan tersebut. Hanya saja, dia menekankan setiap pejabat negara masih punya kewenangan menjalankan tugas selama belum mendapatkan surat pemberhentian. Untuk itu, Firli masih bisa terlibat dalam ekspose kasus di KPK.
"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ungkap Tanak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri masih bertugas sebagai ketua KPK. Hal itu mengingat belum ada surat keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli.
"Belum ada Keppres dari Presiden (Joko Widodo). Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex menyampaikan, Firli tetap berkantor seperti biasa. Firli juga tetap mengikuti sejumlah agenda internal KPK.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ungkap Alex.
Alex juga menegaskan, KPK akan tetap bekerja seperti biasa dalam upaya pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK juga tetap solid dalam bekerja di tengah penetapan Firli sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar