Firli Bahuri Tersangka tapi Masih Terima Penghasilan Rp 86,3 Juta/Bulan – detik November 29, 2023 at 06:15PM
Firli Bahuri Tersangka tapi Masih Terima Penghasilan Rp 86,3 Juta/Bulan
Yogi Ernes – detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 13:47 WIB
Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK) Jakarta –
Firli Bahuri masih menerima penghasilan dari KPK meskipun sudah berstatus tersangka. Namun penghasilan yang diterima Firli Bahuri tidak 100%.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta), dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Gaji Pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:
– Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
– Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
– Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Disebutkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan secara tunai. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditentukan.
Dengan demikian, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).
Lalu, bagaimana dengan Firli Bahuri yang berstatus tersangka dan sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK?
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75% penghasilannya, yaitu 75% dari Rp 32,2 juta atau Rp 24.190.500 (Rp 24 juta). Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000. Artinya, bila dijumlahkan dengan penghasilan yang 75%, Firli Bahuri masih mengantongi Rp 61.940.500 (Rp 61,9 juta) dari kas negara.
Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.
Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:
Tunai
1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Dibayarkan ke lembaga terkait
4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.
(ygs/dhn)
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/8oZ2CPv
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar