Hadir Jadi Saksi Meringankan, Dua Kakak Kandung Rafael Alun Curhat Soal Utang dan Warisan - Beritasatu

 

Hadir Jadi Saksi Meringankan, Dua Kakak Kandung Rafael Alun Curhat Soal Utang dan Warisan


Penulis: Medikantyo Junandika Adhikresna | Editor: DIN
Rabu, 15 November 2023 | 23:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 15 November 2023.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 15 November 2023. (Beritasatu.com / Medikantyo Junandika Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan pada Rabu (15/11/2023). Agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor pada PN Jakpus) itu berpusat pada pemeriksaan saksi meringankan dari kubu terdakwa.

Dua kakak kandung Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kali ini, yakni Petrus Giri Hesnawan dan Markus Selo Aji. Pertanyaan kepada mereka berdua banyak terkait hubungan keluarga, serta latar belakang bisnis dan hasil kekayaan yang dimiliki Rafael Alun.

“Waktu kecil jiwa bisnisnya sudah ada. Misalnya waktu kecil saya disuruh memetik kangkung di sekitar rumah, sementara dia yang nanti menawarkan kepada orang-orang yang lewat,” ujar Petrus Giri di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus pada Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA

Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun di Persidangan

Petrus bercerita Rafael dan Markus lebih dekat dengan ibu mereka karena lebih bisa membantu dalam usaha keluarga. Terutama sejak sang ibunda memilih berpindah domisili ke Yogyakarta dari Pontianak, seusai sang ayah yang diketahui berprofesi sebagai dokter militer meninggal dunia.

Hal lain yang cukup menyita perhatian adalah pengakuan soal hubungan utang piutang dan pembagian warisan dalam keluarga ini. Rafael disebut mendapat pinjaman uang dalam jumlah besar oleh sang ibunda yang belum dilunasi sampai saat ini.

Irene Suheriani, ibunda dari ketiga saudara tersebut, diketahui telah meninggal dunia pada 2017 lalu. Hingga akhir hayatnya Petrus maupun Markus menyebut belum pernah mengetahui Rafael Alun membayar utang yang disebut mencapai Rp 3,5 miliar itu.

“(Ibu) melihat Alun jiwa bisnisnya sama maka ia pinjamkan uang itu ke Alun. Jumlahnya sekitar Rp 3,5 miliar pada tahun 2000, jadi itu luar biasa besar kami juga sedikit kecewa dan takut tetapi itu sudah jadi keputusannya,” kata Petrus menambahkan.

BACA JUGA

Tak Mau Disumpah, Mario Dandy Sempat Keberatan Bersaksi di Sidang Rafael Alun

Salah satu hal yang mendorong ibunda mereka memberikan uang tersebut karena sudah merasa lelah dalam mengembangkan usaha. Terlebih dengan kepergian putranya yang lain, Martinus Gangsar, pergi kuliah ke Jepang pada tahun 1999 silam.

Saksi lain, Markus Aji, menyebut uang tersebut diserahkan secara tunai di Yogyakarta dengan sepengetahuan seluruh anggota keluarga. Sang Ibunda begitu mempercayai penggunaan uang yang dipinjamkan kepada Rafael Alun begitu juga sejumlah properti yang kemudian dikelola bersama oleh keempat anaknya.

Markus merinci sejumlah properti yang kemudian diketahui dimiliki oleh Irene, hingga belakangan dikelola oleh keluarga. Termasuk sebuah bangunan indekos yang berada di kawasan jalan Adisucipto, Sleman, DI Yogyakarta.

Ia mengakui bahwa kepemilikan bangunan serta tanah atas kos tersebut dimilikinya bersama, Petrus, dan Martinus. Namun, hak penggunaan bangunan dan pengelolaan dilakukan oleh keluarga Rafael Alun, yakni melalui putrinya Angelina Embun Prasasya atau Sasya.

Sampai saat ini, indekos tersebut masih ditempati oleh penghuni walau operasional seperti pembayaran kini dipegang oleh Markus. Sasya disebut sudah tidak lagi memegang tanggung jawab, setelah rekening miliknya disita oleh KPK karena berkaitan dengan kasus sang ayah.

“(Diambil alih)setelah Sasya bilang tidak bisa terima uang pembayaran anak kos, karena rekening tidak punya. Awalnya Sasya yang menerima dari 2017 sampai kemarin kejadian. Karena tidak punya rekening yang dipakai untuk transfer anak-anak kos,” kata Markus.

Ia menegaskan Rafael Alun sebelumnya memiliki izin penggunaan bangunan indekos tersebut hingga 2030 mendatang. Hal itu menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan tiga saudara yang lain seusai sang Ibunda meninggal dunia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya