JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka. Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Presiden, semua pihak termasuk Firli harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Klarifikasi Firli Bahuri
Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tidak pernah memeras siapa pun. Hal itu disampaikan Firli dalam jumpa pers pada Senin (20/11/2023) lalu.
"Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun. Saya juga tidak pernah terlibat suap-menyuap, gratifikasi kepada siapa pun," ujar Firli.
Firli juga menyinggung soal pengabdiannya kepada negeri dan Polri. Dia mengatakan pada tanggal 16 November lalu tepat 40 tahun dirinya mengabdi untuk negeri.
"Saya telah telah mengabdikan diri kepada negeri selama 40 tahun. Hidup saya untuk bangsa negara hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen)," ujar Firli.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar