Jokowi Respons Praperadilan Firli Bahuri: Proses Hukum Harus Dihormati
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn.medcom.id%2Fdynamic%2Fcontent%2F2023%2F11%2F25%2F1634470%2FmnFTMYHDUN.jpg%3Fw%3D480)
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati langkah hukum yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli melawan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui gugatan praperadilan.
"Itu proses hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2023 di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Jokowi meminta masyarakat menghormati langkah hukum Firli. Sebab, semua tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait dugaan Firli memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jokowi ogah berkomentar. "Karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," ujar dia.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tercatat sebagai termohon. Jadwal persidangan perdana digelar pada pukul 10.00 WIB, Senin, 11 Desember 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Meski telah menyandang status tersagka, Firli emoh mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap untuk memberhentikan sementara Firli dan jabatan Ketua KPK kini diemban oleh Nawawi Pomolango, yang sebelumnya Wakil Ketua KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar