Kelompok HAM Palestina Ajukan Israel ke ICC atas Kejahatan Genosida
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Den Haag, Beritasatu.com – Tiga kelompok HAM Palestina telah mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang, termasuk genosida dalam aksi pengemboman dan pengepungan Gaza.
Israel, yang bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Israel mengatakan, tuduhan genosida sangat disayangkan dan tindakan mereka menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil.
Tiga kelompok HAM Palestina itu adalah, Al Haq, Al Mezan dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina. Mereka pada Jumat (10/11/2023) mengatakan, telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel terhadap wilayah sipil padat penduduk di Gaza, pengepungan wilayah tersebut dan perpindahan penduduk.
“Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida,” kata mereka dalam pernyataan pers bersama.
ICC mengatakan pada Jumat, pihaknya telah menerima komunikasi dari ketiga kelompok tersebut dan akan menilai informasi tersebut, tanpa memerinci isinya.
Israel melancarkan serangannya ke Gaza sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang di Gaza.
Para pejabat Palestina mengatakan tindakan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 10.000 orang.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan dikatakan telah dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina terdaftar di antara anggota ICC.
Pekan lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan surat ke ICC yang mendesak pengadilan untuk menyelidiki kejahatan Hamas.
Komentar
Posting Komentar