Kendaraan Nunggak Pajak di Lampung: Diburu sampai SPBU-Ditempeli Stiker

Tim detikcom – detikOto
Rabu, 08 Nov 2023 15:08 WIBIlustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta –
Pemilik kendaraan yang nunggak pajak di Lampung bakal diburu hingga SPBU. Nantinya akan diumumkan lewat pengeras suara dan dipasangi stiker.
Kendaraan yang nunggak pajak kendaraan di Lampung tak lagi bakal melenggang bebas. Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu, diketahui SPBU bakal mendata setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bila kendaraan itu kedapatan nunggak pajak, bakal diumumkan melalui pengeras suara. Tak cuma itu, akan ada stiker yang dipasang sekaligus menandakan kendaraan itu menunggak pajak.
Lebih lengkapnya, berikut 4 poin instruksi terkait pendataan kendaraan motor di SPBU tersebut.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Memburu penunggak pajak kendaraan hingga ke SPBU dipercaya bisa menimbulkan efek jera di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat lebih taat membayar kewajibannya tersebut.
"Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah dikutip detikSumbagsel.
Diketahui memang masih banyak kendaraan di Indonesia yang pajaknya tidak dibayar. Kebanyakan yang menunggak pajak itu adalah pemilik kendaraan bekas. Penundaan itu dilakukan karena malas mengurus balik nama kendaraan (BBN2). Sebenarnya, bisa saja mengurus perpanjangan STNK tanpa melakukan balik nama. Namun kebanyakan yang terjadi, pemilik lama ogah meminjamkan KTP aslinya. Ini tentu menyulitkan proses perpanjangan STNK.
Alhasil tidak sedikit yang mengharapkan adanya pemutihan. Padahal pemutihan tidak rutin dilakukan setiap bulan. Untuk itu, Korlantas Polri telah mengusulkan agar tarif BBN2 dihapuskan. Dengan dihapusnya tarif BBN2, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak.
"Jadi yang dia 'ngarep dot com' ini pemutihan, padahal pemutihan itu enggak tentu. Itu yang jadi kendala kenapa masyarakat tidak patuh pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Februari 2023.
Simak Video "Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat"
(dry/rgr)
from Opsiin – Kopiminfo https://ift.tt/Nyt8USa
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar