KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HE
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Cegah tersebut diajukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy.
"KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Disampaikan Ali, cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 29 November 2023. Para pihak yang dicegah diharapkan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Kami sampaikan kembali, penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, tetapi identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujar Ali Fikri.
Baru-baru ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej. Dokumen-dokumen tersebut diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Penyitaan juga akan dilakukan terhadap bukti-bukti tersebut.
Komentar
Posting Komentar