KPU Beberkan Alasan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi – inews - https://bit.ly/3Sizgg3
KPU Beberkan Alasan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi – inews Media Informasi November 01, 2023 at 05:45AM
KPU Beberkan Alasan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F10%2F31%2Fkpu_prabowo_gibran_ant.jpg)
By Jonathan Simanjuntak
October 31, 2023KPU menjelaskan alasan kenapa pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap diterima saat PKPU belum direvisi.
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran diterima saat peraturan KPU belum direvisi. Diketahui Gibran bisa mendaftar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pemilu Presiden 2024.
PKPU sebelum direvisi masih memberlakukan syarat capres dan cawapres memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.
"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon.
"Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, tapi pada masa berkas calon," ucapnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Hasyim juga menjelaskan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang. Menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK.
"Ya mengacu kepada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU," tuturnya.