Masyarakat Diimbau Rasional Sikapi Fatwa MUI yang Haramkan Produk Terkait Israel
Penulis: Antara | Editor: BW
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta KH Bukhori Sail Attahiri mengimbau masyarakat agar rasional dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.
Bukhori Sail mengatakan, fatwa MUI tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.
Dia mengingatkan agar fatwa MUI tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.
"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan terhadap produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita, dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," ucap Bukhori di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Fatwa MUI, ujarnya, dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama.
Menurut Bukhori, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.
Bukhori mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesan Bukhori.
Bukhori berharap masyarakat bisa menyikapi fatwa dari MUI secara rasional.
Ia menegaskan, tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut, tetapi akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan bahkan menjurus pada tindakan intoleransi hingga kekerasan.
Komentar
Posting Komentar