TEL AVIV, iNews.id - Militer Israel menghapus posting-an di platform media sosial X yang isinya, ambulans dan rumah sakit adalah target (serangan) yang sah. Mereka berdalih ambulans dan rumah sakit dimanfaatkan Hamas untuk para pejuang dan operasi militernya.
“Ini melanggar hukum internasional dan menjadikan mereka sasaran militer yang sah,” bunyi pernyataan militer Israel di X, sebelum dihapus, seperti dilaporkan Al Jazeera, Senin (13/11/2023).
Dian Buttu, pengacara yang juga mantan penasihat hukum Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan Israel pernah melontarkan tuduhan itu di masa lalu, namun tidak pernah terbukti.
“Kita semua tahu bahwa menyerang rumah sakit dan ambulans serta menolak memberikan perawatan kepada orang sakit dan terluka adalah tindakan ilegal, namun Israel tetap ngeyel, karena mereka bisa melakukannya,” kata Buttu.
Dia menegaskan, dokter dari Palestina maupun dari berbagai negara serta organisasi-organisasi internasional menegaskan peralatan maupun obat-obatan tidak pernah digunakan untuk tujuan militer. Oleh karena itu, serangan Israel ilegal.
“Israel bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa hal itu ilegal, bahkan jika mereka mencoba melakukan hal tersebut, kita harus ingat bahwa apa yang Israel coba lakukan adalah melakukan genosida terhadap warga Palestina dan harus dihentikan sekarang,” ujar Buttu.
Tuduhan Israel itu juga berkali-kali dibantah Hamas. Disebutkan, Israel menggunakan alasan itu membunuh lebih banyak warga sipil anak-anak dan perempuan, upaya pembersihan etnis atau genosida.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar