Pilihan

Nawawi: Sedapat Mungkin Tak Ada Beda Pendapat Antara 4 Pimpinan KPK - CNN Indonesia

Nawawi: Sedapat Mungkin Tak Ada Beda Pendapat Antara 4 Pimpinan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2023 00:05 WIB
Nawawi Pomolango mengupayakan tak ada dissenting opinion dalam pengambilan keputusan di jajaran pimpinan KPK.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKNawawi Pomolango mengupayakan tidak ada perbedaan pendapat dari empat pimpinan KPK dalam setiap mengambil keputusan.

Hal itu bertujuan agar tidak ada kebingungan lantaran pimpinan KPK menganut prinsip kolektif kolegial, saat memutuskan sesuatu berdasarkan suara terbanyak.

"Sedapat mungkin lah dalam masa-masa sementara ini tidak akan ada beda-beda pendapat dari empat [pimpinan] itu biar tidak bingung kita menghitung dua per tiga dari empat berapa," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini mengupayakan musyawarah akan terus dilakukan dalam setiap pengambilan keputusan.

"Sedapat mungkin kita akan melakukan untuk terus bermusyawarah guna mendapatkan suatu produk keputusan yang tidak ada dissenting opinion di dalamnya," ucap Nawawi.

Pimpinan KPK saat ini berjumlah empat orang setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari kursi Ketua KPK. Hal itu menyusul status hukum Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

(ryn/dna)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek