Pemilik Harimau Pemangsa ART di Samarinda Jadi Tersangka - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pemilik Harimau Pemangsa ART di Samarinda Jadi Tersangka - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

Pemilik Harimau Pemangsa ART di Samarinda Jadi Tersangka

Minggu, 19 November 2023 | 21:52 WIB
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: CAH
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro (Beritasatu.com / Fuad Iqbal)

Samarinda, Beritasatu.com - Seusai berhasil mengevakuasi harimau yang memangsa seorang asisten rumah tangga (ART), polisi kini telah resmi menetapkan A, pemilik binatang buas itu sebagai tersangka atas kasus kepemilikan harimau ilegal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga turut menjerat tersangka atas dugaan unsur kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi, termasuk mengungkap asal mula tersangka bisa memperoleh harimau itu yang merupakan satwa langka dan dilindungi.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan  saat ini proses hukum dalam kasus harimau memangsa manusia di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, telah naik ke tingkat penyidikan.

"Proses hukum sudah berjalan dan sudah kita proses penyidikan dan sudah kita tetapkan tersangka kepada A sebagai pemilik harimau," ungkap Rengga kepada sejumlah awak media di lokasi kandang harimau di Kota Samarinda, Minggu (19/11/2023) Sore.

A ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. "Iya kita sudah periksa sekitar tiga sampai lima orang saksi," terangnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka A telah memelihara harimau Sumatra itu, sejak binatang tersebut masih kecil. Dengan ini kuat dugaan tersangka A telah memiliki harimau itu secara ilegal selama tiga tahun terakhir.

"Iya sudah dari kecil sesuai dengan usia harimaunya, sekitar dua sampai tiga tahun," sambungnya.

BACA JUGA

Polisi menjerat tersangka A dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Undang-undang Nomor 59 tahun 1990 tentang kepemilikan satwa langka dan dilindungi secara ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 7 tahun penjara.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages