Pimpinan Komisi VIII DPR Setuju Fatwa MUI Haram Dukung Agresi Israel - detik

Pimpinan Komisi VIII DPR Setuju Fatwa MUI Haram Dukung Agresi Israel

By Kadek Melda Luxiana
detikcom
November 10, 2023
Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily.
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily, setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dukungan untuk Palestina. Dia mengatakan hal itu bagian dari simpati masyarakat Indonesia terhadap kondisi di Gaza, Palestina.

"Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut," kata Ace kepada wartawan, Jumat (10/22/2023) malam.

Ace mengatakan Israel membeli senjata dari uang pajak yang dibayarkan produsen berbagai produk. Dia mengatakan fatwa MUI itu sudah tepat.

"Setidaknya pemerintah Israel yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia," tuturnya.

"Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud," imbuhnya.

MUI Keluarkan Fatwa

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11).

Berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Memutuskan
Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnyaharam.


(dek/haf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya