Pilihan

Polisi Benarkan Ada Penyerahaan Uang Beberapa Kali di Kasus Firli Peras SYL - Beritasatu

Polisi Benarkan Ada Penyerahaan Uang Beberapa Kali di Kasus Firli Peras SYL

Jumat, 24 November 2023 | 15:15 WIB
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: NBG
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Beritasatu.com / Ilham )

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi ada bukti penyerahan uang terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

ADVERTISEMENT

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak menjelaskan secara detail berapa kali penyerahan uang tersebut terjadi. Dia hanya mengatakan penyerahan uang dilakukan selama beberapa kali.

"Itu materi penyidikan ya tapi pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade kepada wartawan Jumat (24/11/2023).

"Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ade juga tak memerinci jenis mata uang asing terkait kasus tersebut. Kata dia, hal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Nanti akan kami update ini menyangkut masalah penyidikan. Kami belum bisa ungkap secara keseluruhan. Namun secara progres akan kita sampaikan pada minggu depan," jelasnya.

BACA JUGA

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

BACA JUGA

Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek