Produk Berlabel Halal Dilarang di Negara Bagian India, Kenapa? - detik

Produk Berlabel Halal Dilarang di Negara Bagian India, Kenapa?

By Rahma Harbani
detik.com
November 20, 2023
Ilustrasi halal.
Ilustrasi halal.
Jakarta -

Pemerintah dari wilayah terpadat penduduk di India, negara bagian Uttar Pradesh, menetapkan kebijakan berupa larangan pemberian sertifikat halal pada produk yang didistribusi dan dipasarkan. Namun, larangan itu dikecualikan bagi produksi khusus produk ekspor.

Berdasarkan surat pemberitahuan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan Uttar Pradesh yang tertanggal Sabtu (18/11/2023), produk-produk yang dimaksud adalah produk dengan sertifikat halal yang sudah ada pada produk susu, gula, roti, minyak peppermint, makanan ringan, makanan siap saji, dan minyak.

Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi dan denda berdasarkan Pasal 30 (2) (d) dari Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan yang berlaku.

"Demi kepentingan kesehatan masyarakat, produksi, penyimpanan, distribusi dan penjualan produk makanan yang diberi sertifikat halal dilarang di negara bagian dengan segera," demikian pernyataan otoritas yang berwenang, dikutip kantor berita Times of India, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan pernyataannya, sertifikasi halal produk makanan disebut sebagai sistem paralel yang menciptakan kebingungan masyarakat terkait kualitas makanan.

"Sertifikasi halal produk pangan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas bahan pangan dan sepenuhnya bertentangan dengan maksud dasar Undang-Undang tersebut dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang tersebut," katanya.

Selain itu, lapor India Today, otoritas setempat menyebut bahwa sertifikasi halal sebagai upaya mencari keuntungan yang tidak adil pada produk tidak berlabel halal.

"Strategi yang telah direncanakan sebelumnya untuk menabur kebencian kelas, menciptakan perpecahan dalam masyarakat, dan melemahkan negara dengan elemen antinasional," bunyi keterangannya.

Sertifikasi halal juga disebut sebagai propaganda yang merugikan bisnis. Disebut merugikan karena diklaim, produk berlabel halal tengah disebarluaskan pada kelompok masyarakat tertentu untuk mencegah mereka menggunakan produk yang tidak berlabel halal.

Menurut keterangannya, larangan itu juga menyusul pengajuan kasus oleh Kepolisian Uttar Pradesh pada beberapa perusahaan yang menjual produk bersertifikat halal dengan menggunakan dokumen palsu.

Mereka melaporkan perusahaan sertifikasi halal di India seperti, Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lainnya karena dugaan kasus eksploitasi sentimen keagamaan untuk mendongkrak penjualan.

Otoritas setempat menyebut Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI) sebagai badan tertinggi di wilayah yang bertugas menentukan standar produk untuk dijual dan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan.

Juru bicara Partai Nasionalis Bharatiya Janata (BJP) negara bagian Rakesh Tripathi mengatakan bahwa produk-produk yang diberikan label halal termasuk dalam tindakan melanggar hukum.

"Agama tidak boleh dimasukkan ke dalam makanan. Ada banyak produk seperti garmen, gula, dan lain-lain yang dicap halal dan itu melanggar hukum," katanya kepada Reuters.

Uttar Pradesh adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India. Wilayah ini berada di bawah pimpinan Yogi Adityanath sekaligus anggota Partai Nasionalis Bharatiya Janata (BJP) milik Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.

Adityanath dan pemerintahannya sempat dituduh oleh para kritikus setempat memiliki agenda memecah belah populasi muslim yang besar di negara bagian tersebut. Namun, beberapa kali mereka mengelak tuduhan tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya sertifikasi halal di India diberikan pada produk makanan seperti, produk susu, gula, produk roti, minyak peppermint, makanan ringan, makanan siap saji, dan minyak.

Namun, sejak tahun 2006, produk yang dinyatakan sah didistribusi dan dipasarkan menurut Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan adalah produk yang sesuai dengan pengawasan kualitas dari pihak berwenang FSSAI dan ISI. Di luar itu, sertifikasi halal pada produk makanan dan lainnya termasuk ilegal di negara bagian Uttar Pradesh.


Simak Video "India Rencananya Bakal Ganti Nama Jadi Bharat"
[Gambas:Video 20detik]

(rah/lus)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya