Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum
Reporter
Selasa, 28 November 2023 18:26 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mulai digelar hari ini. Dalam permohonannya, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.
Permohonan yang diajukan Denny dan Zainal dibacakan oleh Muhamad Raziv Barokah sebagai kuasa hukum.
Baca Juga:
"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam sidang hari ini, Selasa 28 November 2023.
Raziv pun menyatakan permohonan uji formil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar itu memang mempersoalkan keterlibatan Anwar dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta dihadiri yang mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” ujar Raziv.
Keterlibatan Anwar melanggar UU Kekuasaaan Kehakiman
Baca Juga:
Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.
"Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.
MK disebut akan menolak permohonan nomor 90 jika Anwar tak ikut memutuskan
Raziv pun mengungkapkan alasan pihaknya menganggap pengunduran diri Anwar dari perkara 90 bisa mengubah hasil putusan. Dia menyatakan akan ada perubahan komposisi hakim jika tak ada Anwar Usman. Merujuk pada putusan Nomor 90, Raziv menyatakan komposisi hakim seharusnya menadi 4 hakim setuju dan 4 hakim menolak jika Anwar tak ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Dengan komposisi tersebut, menurut Raziv, maka Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan nomor 90 tersebut.
“Ketika kondisi hakim berimbang, maka kembali pada UU MK dan juga Peraturan MK nomor 2 tahun 2023, hasil putusan akan melihat di mana posisi wakil ketua saat itu (Saldi Isra) yang menolak,” ujar Raziv menjelaskan argumentasinya.
Denny Indrayana merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 sementara Zainal Arifin Mochtar merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya mengajukan uji formil pasal batas usia capres-cawapres setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan tersebut.
MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan karena putusan itu membuka kesempatan bagi kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres). MKMK pun mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Berita Selanjutnya
LAPORAN UTAMA
LAPORAN NASIONAL
Rekomendasi Artikel
Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Pohon Hadapi Pemanasan Global hingga Polusi Udara
3 menit lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan penanaman pohon sebagai suatu kegiatan yang memiliki tujuan dalam mengantisipasi krisis iklim maupun pemanasan global. Menurut Jokowi, pemanasan global itu mulai dirasakan sekarang dan nyata.
Erick Thohir Ungkap Jokowi Bakal Atur Pajak Film, Bagaimana Dampaknya ke Tiket Bioskop?
13 menit lalu
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Presiden Jokowi akan mengatur pajak film. Bagaimana dampaknya terhadap tiket bioskop?
Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Akan Dilantik Jadi KSAD: Pernah Pimpin Pasukan Pengawal Keluarga Jokowi
15 menit lalu
Menantu Menko Marves Luhut Pandjaitan, Letjen Maruli Simanjuntak, dikabarkan akan dilantik sebagai KSAD
Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini
28 menit lalu
Presiden Jokowi akan melantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD pada siang hari ini. Berapa harta kekayaan Maruli saat ini?
Jokowi Minta Para Capres-cawapres Berlomba dalam Ide dan Gagasan
35 menit lalu
Presiden Jokowi ingin agar para peserta Pilpres 2024 beradu gagasan. Selain itu, para peserta Pilpres juga diharap menjalankan kampanye dengan damai.
Jokowi Ingatkan Capres Berkampanye dengan Senyum
59 menit lalu
Jokowi mempersilakan para capres dan cawapres berlomba dalam pesta demokrasi itu dengan mengadu ide dan gagasan.
Jokowi Enggan Beri Tanggapan soal Pemerintahannya Disebut Mirip Orde Baru
1 jam lalu
Presiden Jokowi menolak menanggapi pernyataan Megawati yang menyebut roda pemerintahan sekarang berjalan seperti zaman Orde Baru.
Tanggapi Kritik IKN, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris
2 jam lalu
Presiden Jokowi menanggapi kritik tentang pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN mengalami ketimpangan. Jokowi mengatakan siapa pun bebas menyampaikan kritik tentang ibu kota baru itu.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN
2 jam lalu
MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo
MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
4 jam lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres hari ini
Komentar
Posting Komentar