Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dibacakan Jam 4 Sore Ini - Tempo

Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dibacakan Jam 4 Sore Ini

Reporter

Selasa, 7 November 2023 07:44 WIB

  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.Bagikan

  • image social
  • image social
  • image social
  • image social
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi di Gedung I MK, Jakarta, Selasa sore, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB.

Iklan

Sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Baca Juga:

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi pengucapan putusan akan diumumkan sore ini dengan didahului sidang pleno. "Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di (Gedung 1) MK," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

1-Banner-Hari-Pahlawan

Ihwal pergeseran tempat dari Gedung MK 2 ke Gedung MK 1, Jimly mengatakan hal itu bertujuan memuat hadirin yang lebih banyak. Dia mengatakan pembacaan putusan itu akan dilaksanakan terbuka. "Jadi saudara-saudara bisa hadir di gedung sana," kata Jimly.

Dalam surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan MKMK yang dilihat Tempo, sidang pleno itu akan dilaksanakan secara daring dan luring. Seluruh 21 pelapor diundang dalam sidang itu. Hal ini disebabkan putusan akan menjawab setiap laporan hakim konstitusi.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

LAPORAN UTAMA

LAPORAN NASIONAL

Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Nasib Anwar Usman Cs atas Dugaan Pelanggaran Etik Diputuskan MKMK Hari Ini

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menjelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.

Pembacaan putusan ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya MKMK melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun para hakim konstitusi.

Jelang Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dkk, Apa Saja Temuan MKMK?

4 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang, didampingi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Persidangan tersebut merupakan sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dihadiri oleh para pelapor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023.

Din Syamsuddin Kritik MK soal Putusan Batas Usia Cawapres: Proses yang Tidak Beretika

10 jam lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita

Menurut Din Syamsuddin, syarat yang harus dipatuhi MK adalah 'sudah selesai memimpin', bukan orang yang baru memimpin satu bulan lalu masuk kriteria.

Menjelang Putusan Sidang Etik MKMK, Mahfud Md: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly

16 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kedatangan Mahfud untuk bertemu Presiden Joko Widodo usai dirinya dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.

Mahfud Md mengatakan dirinya mempercayai kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang akan memutus hasil sidang etik hakim konstitusi besok.

Respons 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK Besok

17 jam lalu

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.

Tiga parpol pendukung Prabowo-Gibran buka suara jelang putusan MKMK yang akan dibacakan Selasa besok.

Dasco Sebut MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

20 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua  Dewan Pengurus Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan ihwal bursa bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) usai ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan MKMK pada Selasa 7 November nanti tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat capres-cawapres

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya